Tak Sesuai AD/ART, HM Rofiqi Gugat Mantan Ketum Kadin Kalsel ke Pengadilan Negeri Banjarmasin

BANJAR – Buntut kekisruhan yang sempat terjadi di tubuh Kamar Dadang Indonesia (Kadin) Kalimantan Selatan lantaran pemecatan Ketua Kadin Banjar, HM Rofiqi dan sejumlah Ketua Kabupaten/Kota lainnya.

Rofiqi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Gugatan dengan nomor register 117/Pdt.G/2021/PN Bjm didaftarkan pada Rabu (24/11) kemarin.

Menurut kuasa hukum penggugat, Supiansyah Darham, gugatan ditujukan kepada Ketua Umum KADIN Kalsel periode 2016 – 2021 Edy Suryadi dan turut tergugat Rinjani Wahnan yang dipilih menggantikan Rofiqi sebagai Ketua Kadin Banjar.

“Panjar gugatan sudah kami bayar, tinggal menunggu sidang perdana,” ujar Supiansyah, Kamis (25/11).

Kedua tergugat dituduhkan telah melawan hukum lantaran melakuan pemecatan dan menggelar Muskab cacat hukum karena dinilai tak sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Hasil Muskab tanggal 24 Juni 2021 bertentangan dengan Pasal 26 ayat 3 AD/ART Kadin yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi penggugat HM Rofiqi. Maka sudah sepatutnya tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan mukum,” ucap Supiansyah.

Terdapat 12 isi petitum gugatan diantaranya meminta hakim Pengadilan untuk membatalkan surat pemecatan yang dibuat Edy Suryadi untuk Rofiqi, termasuk pembatalan SK Ketua Kadin Banjar Rinjani Wahnan.

Yang menarik, penggugat meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 12 miliar.

“2 miliar kerugian materil dan 10 miliar kerugian immateril yang diderita klien saya,” pungkas Supiansyah.

Lebih lanjut Supiansyah, menjelaskan klien nya masih sah selaku Ketua Kadin Banjar periode 2019-2024 sesuai SK nomor 17/SK/DP/KDKS/X/2019 tertanggal 24 Oktober 2019.

Hal itu berdasarkan hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) pada 30 Juni lalu menyepakati pengurus daerah yang sempat dipecat kembali dipulihkan.

(SAI/ADI)