Tak Terbukti, Erni Saragih Hirup Udara Segar Setelah 60 Hari Ditahan

BANJARMASIN – Ditahan sejak 25 Nopember 2021 lalu, lantaran dijadikan tersangka kasus dugaan pemalsuan SHM oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalsel, Erni Saragih SH, dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel, Minggu (23/1) siang.

Adapun kasus yang ditudingkan kepada dirinya dianggap tidak terbukti, sehingga penyidik Kepolisian tidak memperpanjang masa tahanan atau kasus yang menjerat Erni Saragih dinyatakan habis oleh penyidik.

Hal itu diungkapkan Joy Moris Siagian SH, MH selaku Kuasa Kukum Erni Saragih saat menjemput kliennya.

“Klien kami pada hari ini kami jemput atau bebas demi hukum. Sesuai pasal 24 KUHAP masa waktu tahanan 60 hari. Lebih dari 60 harus dikeluarkan klien kami demi hukum. Karena hak hukumnya adalah dibatasi dengan undang-undang KUHAP,” katanya kepada awak media Minggu (23/1).

Diketahui sebelumnya Erni Saragih dilaporkan ke Polda Kalsel atas dugaan pemalsuan salinan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Namun hal itu dibantah oleh Kuasa Hukumnya.

Berdasarkan investegasi kami dari kuasa hukum katanya, berkas yang kami dapatkan tidak ada yang palsu. Artinya kalau berbicara mengenai pasal 263 ayat 1 dan 2, ada yang melakukan pemalsuan surat dan ada menggunakan surat palsu.

Sedangkan klien kami lanjutnya, mendapatkan putusan tersebut dari Pengadilan Negeri.

“Bagaimana mungkin klien kami memalsukan putusan yang merupakan produk dari Pengadilan Negeri Banjarmasin. Nah ini ada keganjilan,” terangnya.

Pihaknya katanya lagi, juga merasa kliennya tidak diberi hak hukum pembelaan saat Erni Saragih ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menilai langkah penyidik Kepolisian mengabaikan asas praduga tak bersalah kepada kliennya.

“Klien kami dikenakan pasal 263 di ayat 1 tidak ada, diayat 2 pun tidak ada. Karena perbuatan itu berdiri sendiri jadinya terhadap klien kami. Kita pun bingung karena klien kami ini dipidana dan ditahan tanpa adanya pembelaan dari klien kami saat jadi tersangka. Hak hukum itu yang harus dipegang oleh penyidik yaitu praduga tak bersalah (presump-tion of innocence) hak hukum dari terlapor ada, tapi tidak diberikan saat itu,” ujarnya.

Joy rencananya juga akan membuktikan perihal status tersangka untuk kliennya melalui langkah hukum Pra Peradilan Polri.

“Kami akan buktikan di persidangan pada hari Senin (24/1) besok. Pra Peradilan ini untuk menguji status tersangka klien kami. Jika dikabulkan oleh Pengadilan kami juga akan lakukan upaya hukum untuk pelapor,” sebutnya.

Sementara itu, Sojuangun suami Erni Saragih bersyukur bisa dapat melihat istrinya keluar dari tahanan dalam kondisi sehat.

“Kami bersyukur atas nama seluruh keluarga kepada Tahti dan jajarannya sudah bekerja dengan profesional karena itri saya dirawat disini selama masa penahanan dan keluar dalam keadaan sehat. Kami berharap permasalahaan ini bisa terselesaikan secepatnya,” harap Sojuangun.

Terpisah Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol M. Rifai saat dikonfirmasi melalui pesan WA, mengaku masih belum mengetahui adanya pembebasan tersangka Erni Saragih.

“Belum mas, besok dikonfirmasi dan cari tahu,” tutupnya.

(ALV/MMO)