BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur menangkap dua pemuda, lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pria.
Pelaku bernama Tri Yudha Saputra (18) dan Muhammad (22). Keduanya warga Jalan Martapura Lama Km 8,2 RT 12, Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (1/8) dini hari. Korbn bernama Indransyah (40) warga Jalan Pramuka RT 12, Pengambangan, Banjarmasin Timur.
Kronologis kejadian berawal saat pelaku dan sejumlah temannya sedang pesta minuman keras di lokasi kejadian yang tak jauh dari rumah korban.
Selain minuman keras, segerombolan pemuda itu juga bikin gaduh dengan bersuara keras.
Merasa terganggu, Indransyah kemudian mendatangi dan mencoba menegur para pemuda yang tengah asyik menghabiskan minuman memabukan tersebut.
“Ketika ditegur para pelaku malah tersinggung,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Timur Yono, Selasa (3/8).
Merasa memiliki senjata tajam jenis mandau, kedua pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta. Akibatnya, korban mengalami luka di punggung dan robek di bawah ketiak.
Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
Menerima laporan adanya penganiayaan, polisi bergegas mendatagi TKP untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Usai mengantongi identitas. Kedua pelaku berhasil dijemput di rumahnya masing-masing.
Polisi juga mengamankan dua bilah mandau yang digunkan untuk melukai korban.
Kini kedua pelaku telah berada di Mapolsek Banjarmasin Timur dan terancam hukuman berdasar Pasal 170 KUHPidana.
(RKA/ADI)