DI tahun 2024, Jakarta Feminist meluncurkan laporan penghitungan Femisida di 2023 yang mencatat mencatat 180 kasus femisida terjadi tetapi hanya sebagian kecil yang ditangani secara serius.
Sedangkan, angka kekerasan berbasis gender dan seksual seperti pelecehan seksual juga masih sangat tinggi.
CATAHU Komnas Perempuan mencatat di 2023 ada 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dan berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dikeluarkan oleh BPS di 2024, satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan selama hidupnya.
INFID, KPI, dan ICJR memetakan tantangan inplementadi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diantaranya terjadinya praktik laporan ditolak polisi karena dianggap kurang bukti bahkan juga ditemukan tidak adanya tindak lanjut dari laporan.
Juga banyak ditemukan penyelesaian di luar peradilan pidana yang tidak memperhatikan kepentingan korban, seperti korban dipaksa berdamai dan tidak akuntabel di mana dijalankan hanya oleh polisi tanpa kontrol/pengawasan dari institusi lain sekalipun sudah diatur dalam pasal 23 UU TPKS, nyatanya Perpol 8/2021 tentang Restorative Justice tidak mengecualikan kekerasan seksual.
Selain perlakuan selama proses pemeriksaan yang tidak berpihak pada korban bahkan cenderung menyudutkan korban, masih banyak hak-hak korban yang belum terpenuhi, seperti risiko dituntut balik, tidak mendapatkan akses penerjemah, tidak adanya pemenuhan kebutuhan khusus (disabilitas), ketiadaan pendamping.
(Andi)