KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online.
Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun.
Ivan menekankan, tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.
Ia mengungkapkan, hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU.
Diketahui berdasarkan Laporan Tahunan 2024, selama periode Januari hingga Desember 2024, diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp 1.459.646.282.207.290.
Dimana, nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi Rp 984 triliun, diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan Rp 301 triliun, perjudian Rp 68 triliun, dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
(Andi)