BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan, sejak Senin (1/4) resmi menaikan tarif parkir.
Berdasarkan Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, pemberlakukan kenaikan tarif parkir seharusnya diterapkan Januari lalu.
Namun, agar masyarakat tidak kaget dengan aturan itu, sosialisasi terlebih dahulu dilakukan pemerintah.
“Diharapkan masyarakat pengguna jasa parkir bisa menyesuaikan kenaikan tarif ini, karena sebelumnya juga sdh dilaksanakan sosialisasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo melalui Kepala UPT Parkir, Umar, Selasa (2/4) siang.
Kenaikan tarif ini diharapkan taka da lagi juru parkir yang memainkan tarif di Kota Banjarmasin.
“Kepada para Juru parkir untuk tidak melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan parkir lagi dilapangan,” tekan Umar.
Pengawasan juga terus dilakukan pihaknya sebagai monitoring terhadap sejumlah titik parkir di Kota Banjarmasin.
“Kita harapkan Jukir juga bisa memberi pelayanan terbaik kepada pengguna jasa parkir,” tutupnya.
(ALIV/ABADI)