MARTAPURA – Komisi III DPRD Banjar sidak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Rabu (16/4/2025).
Wakil rakyat mendapati progres yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar dalam merubah sistem dari metode Open Dumping ke Controlled Landfill.
“Setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata memang benar saat ini progresnya sudah 45 persen,” ucap Ketua Komisi III DPRD Banjar Abdul Razak.
Namun, lanjut Razak, dari total 5 zona, baru satu yang bisa diterapkan sistem Controlled Landfill. Hal itu lantaran banyaknya sampah yang masih menggunung.
“Ini hanya masalah waktu. Saya juga pesimis
DPRKPLH dapat menyelsaikan sesuai yang ditargetkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yakni akhir April mendatang. Tapi bukan berarti mereka tidak bisa, hanya butuh waktu saja,” katanya.
Pihaknya mengapresiasi kinerja DPRKLH Kabupaten Banjar, karena sejak dikenakan sanksi administrasi paksa dari Kementerian Lingkungan Hidup pada akhir tahun 2024, bekerja semaksimal mungkin untuk memenuhi apa yang menjadi catatan dari kementerian.
Kepala UPT TPA Cahaya Kencana Adi Wiyoto mengakui pihaknya dipastikan tidak bisa memenuhi sesuai target. Namun untuk mengantisipasi adanya sanksi berat, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan agar dapat perpanjangan waktu.
“Banyak kendala saat berubah dari sistem Open Dumping ke sistem Controlled Landfill. Kita berharap mendapat perpanjngan waktu untuk menyelesaikan,” katanya.
TPA Cahaya Kencana pada Desember tahun 2024 mendapat sanksi administrasi paksa pemerintah, lantaran masih menggunakan sistem open dumping yang disinyalir dapat mencemari lingkungan.
TPA Cahaya Kencana bisa bernasib seperti Banjarmasin yang mendapat sanksi penutupan jika Pemerintah Kabupaten Banjar tidak bisa memenuhi apa yang menjadi catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
(SAI)