BANJARMASIN – Jajaran Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan dua tersangka dugaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Ulin Banjarmasin.
Salah satu tersangka berinisial SHB merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Ulin Banjarmasin. Sementara tersangka lainnya dengan inisial SH merupakan penyedia barang dari PT. Capricorn.
“Diamankan dua tersangka salah satunya PNS di RSUD Ulin mereka ditangkap oleh Ditreskrimsus khususnya Subdit 3 Tipikor yang mana kejadiannya dua minggu lalu pada bulan Agustus dalam operasi tangkap tangan di salah satu rumah makan di Km 5 Banjarmasin,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
Sejumlah alat bukti lanjutnya juga berhasil diamankan pihak kepolisian saat penangkapan.
“Barang bukti yang kita diamankan adalah HP Apple 11, uang senilai Rp 11.519.000 dan tas yang berisi dokumen Alkes,” tambahnya.
Semntara Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi menjelaskan secara detail ancaman hukuman yang menanti keduanya jika terbukti di Pengadilan telah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam proyek pengadaan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ulin Banjarmasin.
“Untuk saudara SBH ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan SH minimal 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 250 juta,” jelas AKBP Amin.
Gratifikasi dengan barang bukti senilai Rp 11,5 juta lebih sebelumnya diserahkan tersangka SH kepada SBH yang diduga merupakan hadiah terhadap SBH karena telah membantu dalam proses lelang pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin Anggaran Tahun 2021 berupa tempat tidur rumah sakit dan alat pendeteksi nadi.
(ALV/MMO)