BANJARBARU – Instruksi Forkopimda Banjarbaru terkait larangan tempat hiburan buka selama penerapan PPKM Level 3, ternyata tak sepenuhnya dipatuhi pengelola THM di wilayah itu.
THM yang diduga beroperasi saat PPKM Level tiga adalah karoke Jelita di jalan Mistarcokrokusumo RT. 001/RW. 01 Sungai Besar, Kelurahan Kemuning Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Saat dikonfirmasi terkait kebenaran dugaan pelanggaran tersebut, Pemilik tempat usaha, Yanto justru bersikap arogan dengan memarahi beberapa wartawan yang datang.
Menurutnya, selama PPKM Level 3 saat ini tempat hiburan seperti karoke masih diperbolehkan buka, hanya jam operasionalnya dibatasi atau dikurangi. Tidak lagi buka hingga larut malam.
“Sekarang karena PPKM level 3 kami hanya boleh buka dari jam 14.00 Wita hingga jam 21.00 Wita,” katanya saat ditemui di lokasi, Sabtu (19/2).
Meski mengaku sudah menerima surat edaran instruksi Forkopimda tersebut. Namun, Ia tetap nekat membuka usaha hiburan dengan dalih menutupi beban biaya operasional yang dikeluarkan sangat besar.
“Untuk bayar gaji karyawan, listrik, air, sewa toko 100 juta sebulan dan lainnya. Bayangkan kalau kami tidak memiliki pendapatan bagaimana membayar semua itu. Pemerintah juga harus memikirkan kami,” ujar Yanto.
Sementara ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti menegaskan, aturan PPKM Level 3 yang telah diberlakukan daerah nya hingga 23 Februari mendatang, melarang THM untuk beroperasi demi menekan angka sebaran Covid-19.
“Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi dari SP1 sampai terakhir SP3. Intinya sikap kami sudah jelas,” tegas Aditya.
Terkait persoalan kerugian yang dihadapi para pengelola THM untuk menutup tempat usahanya selama PPKM Level tiga. Aditya menjawab belum menerima laporan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporannya,” singkatnya.
Wali Kota mengintruksikan tim penindakan PPKM untuk intens berpatroli ke seluruh penjuru kota, agar aturan tersebut dapat dipatuhi masyarakat.
“Nanti dicek ke petugas patroli apakah tertangkap melanggar atau tidak, belum ada laporan,” pungkasnya.
Sesuai dengan inforkopimda Kota Banjarbaru yang dikeluarkan pada 15 Februari tadi dengan Nomor 180/3/KUM/2022. Pada poin 18 tertulis Tempat Hiburan Malam seperti bilyard, karaoke, serta tempat hiburan lainnya ditutup.
Aturan itu merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang apa saja larangan kegiatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
(FER/ADI)