BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin telah melakukan tindakan tegas pembongkaran beberapa titik baliho yang dianggap menyalahi aturan yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010.
Meski telah melakukan pembongkaran bando reklame secara bertahap, namun masih ada sejumlah titik yang masih berdiri tegap bando reklame yang masuk kategori menyalahi aturan sesuai Pemen PU Nomor 20 Tahun 2010.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir meminta agar Pemkot Banjarmasin dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja bertindak tegas terhadap semua bando reklame yang dianggap melayahi aturan.
“Ada 13 titik bando reklame di Banjarmasin. Pemkot telah membongkar 10 titik secara bertahap. Nah yang 3 titik ini kapan dibongkar. Penegakkan aturan jangan tebang pilih,” ucap Saut Nathan Samosir, di Banjarmasin, Jumat (5/11).
Politisi PDI Perjuangan Banjarmasin itu menyebutkan ada 3 titik bando reklame yang juga menyalahi aturan jika mengacu Permen PU.
“Liat saja di kawasan Lambung Mangkurat, Hasan Baseri, dan S Parman. Nah itu kapan dibongkar. Jika pedomannya Permen PU ya harus dibongkar,” terangnya.
Saut menjelaskan, pihaknya sudah memanggil Satpol PP Banjarmasin mempertanyakan persoalan ini, sekaligus meminta klarifikasi adanya pemukulan yang diduga dilakukan oknum saat pembongkaran bando reklame di Jalan Ahmad Yani beberapa waktu lalu.
“Kita minta dalam pembongkaran bando sesuai dengan SOP yang berlaku. Soal dugaan pemukulan kita serahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian,” tutupnya.
(MMO)