Tiga Skenario Usulan BPKH untuk Biaya Haji Tahun 2025

Ka'bah.(Foto: BPKH)

ANGGOTA Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf mengungkapkan ada tiga skenario yang diusulkan BPKH untuk perbandingan porsi biaya yang ditanggung jamaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Skenario pertama adalah 70:30 mengikuti usulan Kementerian Agama. Skenario kedua adalah 65:35 mengikuti rencana besar dari tahun 2023 hingga 2024, yakni setiap tahun turun 5 persen sesuai dengan kesepakan pada rapat panja dan rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama.

Bacaan Lainnya

Skenario terakhir adalah skenario paling konservatif sebesar 60:40, yang merupakan angka paling minimal untuk menentukan komposisi yang paling relevan untuk jamaah haji.

Tiga skenario ini merupakan pertimbangan yang paling memenuhi aspek keadilan dan keberlanjutan dana haji kedepannya.

”60:40 adalah starting yang paling minimal yang bisa dijadikan basis paling relevan untuk jamaah haji kita,” katanya.

Namun demikian, pihaknya akan mengikuti keputusan yang akan diambil oleh Pemerintah dan DPR nantinya.

Ia menambahkan agar kedepannya setoran awal bagi calon jamaah haji dapat ditingkatkan dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta agar jamaah tidak terlalu terbebani pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Posisi BPKH dalam penetapan biaya haji adalah siap melaksanakan keputusan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI dengan berbagai skenario yang telah disampaikan, serta menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk memastikan solusi terbaik bagi jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan penuh tanggung jawab,” kata.

“Pembahasan detail teknis tentunya akan dibahas pada rapat Panja untuk kita ikuti bersama dan pastinya sama-sama memiliki tujuan untuk meringankan jemaah dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan dana haji,” pungkas Amri.

BPKH menyambut baik upaya Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI yang berupaya untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) maupun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari tahun sebelumnya dengan tidak meninggalkan kualitas pelayanan atas penyelenggaraan ibadah haji.

(Andi)

Pos terkait