MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim menyandingkan pernyataan para saksi yang hadir dalam persidangan dengan bukti-bukti yang telah disampaikan dari pemohon, termohon, dan pihak terkait, terkait dugaan penyalahgunaan hak pilih pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Lamandau.
Permohonan ini memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara yang ditentukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk mengajukan PHPU Bupati Lamandau di MK. Perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait yaitu 1.115 suara.
Perbedaan perolehan suara ini di bawah ambang batas 1.128 suara yang dihitung berdasarkan 2 persen dari total suara sah Pilbup Lamandau Tahun 2024 sebanyak 56.395 suara.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman merupakan pemohon menghadirkan saksi bernama M Didi selaku Ketua Pokja Data Tabulasi dan Koordinator Saksi Paslon 1.
Didi mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran pemilihan di sejumlah TPS di antaranya adanya pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih yang tidak sesuai dengan KTP terjadi di TPS 04 Nanga Bulik dan TPS 02 Bayat; pemilih DPK yang menggunakan hak pilih tidak sesuai imbauan termohon terjadi di TPS 18, TPS 20, dan TPS 21 Nanga Bulik; pemilih DPK yang sudah meninggal sesuai dengan data kependudukan tetapi tercatat menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Nanga Bulik, serta pemilih DPK yang mengisi daftar hadir dua kali di TPS 04 Nanga Bulik.
Dengan demikian, terdapat selisih jumlah pemilih antara daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta DPK.
“Kami menemukan bahwa ada orang atas nama Dayat itu tidak terdaftar secara data kependudukan di Kabupaten Lamandau,” ujar Didi.
Didi menuturkan, Dayat terdaftar dalam data kependudukan di Kelurahan Kujan, tetapi mencoblos di TPS 04 Kelurahan Nanga Bulik.
Atas keterangan ini, Saldi Isra kemudian membuka bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan mulai menyandingkannya, bahkan kuasa hukum para pihak diminta ke depan meja Majelis Hakim.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku termohon, pemilih atas nama Dayat tersebut terdaftar dalam DPT, tetapi karena kealpaan atau hal lainnya Dayat membubuhkan tanda tangan di daftar hadir DPTb bukannya di daftar hadir DPT. Sehingga tidak ada tanda tangan Dayat dalam daftar hadir DPT.
“Seharusnya tanda tangan di daftar hadir DPT, tetapi karena mungkin kealpaan atau semacamnya akhirnya dimasukkan ke dalam pemilih tambahan sehingga bertanda tangan di daftar hadir pemilih tambahan,” tutur Anggota KPU Lamandau Wagino.
Selain itu, di TPS 04 Nanga Bulik juga Didi menyebut adanya pemilih yang diduga menggunakan hak pilihnya dua kali yaitu pemilih atas nama Hamidah dan Sarwani yang terdaftar dalam pemilih pindahan dan pemilih tambahan.
Sedangkan menurut Wagino, Hamidan dan Sarwani memilihnya satu kali tapi memang teradministrasi atau bertanda tangan dua kali.
Menurut Saldi Isra, pembuktian ini sangat penting. Pasalnya, selisih perolehan suara pemohon dan pihak terkait tipis.
“Sehingga Mahkamah akan memeriksa dalil-dalil permohonan pemohon berbasiskan TPS dengan didukung bukti yang kuat. Karena ini selisihnya cuma seribuan makanya ini basisnya TPS,” ucap Saldi.(mk)
(Andi)