BANJARMASIN – Kejelasan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terkait dicabutnya status sebagai Ibukota Kalimantan Selatan, akhirnya terjawab sudah.
Pemkot Banjarmasin dipastikan melakukan Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemindahan Ibukota Provinsi berada di Banjarbaru.
Kepastian melakukan uji materi undang-undang tersebut, setelah pihak Pemerintah setempat bersama Legislatif menggelar rapat paripurna di gedung Dewan Jalan Lambung Mangkat Banjarmasin, pada Kamis (24/3) siang.
Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi di DPRD sepakat untuk mengajukan gugatan terhadap undang-undang nomor 8/2005 tersebut.
Ada delapan fraksi, diantaranya PAN, Gerindra, Golkar, PDIP, PKS, PKB, Demokrat dan Restorasi Bintang Pembangunan.
“DPRD Banjarmasin siap berjuang ‘waja sampai kaputing’ bersama kepala daerah untuk memperjuangkan Kota Banjarmasin agar tetap menjadi Ibu Kota Kalsel,” kata Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya usai rapat paripurna.
Adapun yang menjadi pertimbangan kuat lanjut Harry, lantaran UU itu dianggap tidak sesuai prosedural atau cacat hukum.
“Pemkot.tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pemindahan ibukota provinsi itu, termasuk masyarakat Banjarmasin sendiri dalam proses penggodokan UU tersebut,” ucapnya.
Sementara, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, dengan dukungan bulat dari para legislator menjadi penambah energi bagi pihaknya untuk melakukan Judicial Review.
“Selanjutnya Pemkot dengan bagian hukum akan melakukan langkah-langkah dalam rentang waktu 45 hari maksimum terhitung dari 16 Maret untuk uji formil. Untuk uji materil tidak dibatasi waktu,” jelasnya.
Menurut Ibnu, kajian dari berbagai pihak termasuk Komisi 1 DPRD Kalsel juga tidak pernah dibeberkan. Bahkan ia mengklaim visi kedepan Banjarmasin disiapkan oleh Badan Keahlian Legislasi DPR RI sebagai pintu Ibukota negara.
“Sehingga ini jadi dasar kuatnya, dugaan ada tahapan formil yang tidak dipenuhi dan tak heran ada reaksi keras dari masyarakat Kota Banjarmaskin,” tambahnya.
Adapun tim hukum yang akan melakukan JR ke MK, kata Ibnu, utamanya dari Pemkot Banjarmasin. Kemudian bisa kelompok masyarakat yang memiliki badan hukum, akademisi, perguruan tinggi, hingga pengacara.
(ALV/ADI)