BANJARBARU – Upaya menekan sebaran Covid-19 yang terus meningkat. Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru mengeluarkan aturan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga yang berlaku sejak 15 Ferbruari 2022 kemaren.
Salah satu aturan yang tertera pada instruksi Forkopimda Nomor 180/3/KUM/2022 berupa penutupan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) seperti karoke, biliard dan tempat hiburan lainnya.
“Ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan, sehingga lonjakan penularan covid dapat dicegah,” kata Fungsional Adayakma Kepariwisataan Ekonomi Kreatif Disporabudpar Banjarbaru, Wida Dewa Yana, Kamis (17/2).
Aturan itu wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha THM selama status PPKM Level tiga masih melekat di Banjarbaru.
Wida mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada pengelola THM yang berani melanggar aturan dengan tetap beroperasi saat penerapan PPKM Level tiga.
“Diberi SP dulu tapi jika ditemui masih ada yang buka maka kita cabut izin usaha mereka,” ucapnya
Ia menambahkan untuk pengawasan dilakukan pihaknya bersama TNI, Polri serta Satpol-PP melalui patroli setiap malam, agar aturan tersebut dapat dipatuhi dengan baik demi menekan angka sebaran Covid-19.
“Sesuai intruksi pak Wali Kota agar turun ke lapangan pantau awasi apabila ada pelanggaran kita beri sanksi,” pungkas Wida.
Pemerintah pusat menetapkan Banjarbaru berstatus PPKM Level tiga selama 13 hari terhiting mulai 15-28 Februari 2022 lantaran lonjakan kasus yang terjadi dalam dua pekan terakhir.
(FER/ADI)