BANJARMASIN – Pasca melakukan aksi turun kejalan belum lama tadi, perwakilan buruh kembali menyambangi kantor DPRD kota Banjarmasin, untuk melakukan audiensi di ruang rapat DPRD kota Banjarmasin, Jumat (26/11).
Perwakilan buruh disambut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H.M Yamin HR, serta kepala Dinas koperasi, usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Muhammad Anshari.
Dalam audiensi ini, pihak buruh meminta dewan dan dinas bisa menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan PP 78 tahun 2015, dan mengubah surat keputusan Dewan Pengupah yang dilayangkan ke Gubernur Kalsel.
“Jadi pertemuan ini kita meminta pihak Disnaker dan Pemko Banjarmasin bisa merubah surat keputusan Dewan Pengupah yang diserahkan ke Gubernur, lantaran tidak ditanda tangani oleh beberpa serikat buruh. Dan perhitungannya tidak sesuai regulasi yang kami inginkan,” kata Suntin Yono Perwakilan Dewan Pengupahan.
Pihak buruh memberikan waktu kepada pihak Dinas hingga 30 November mendatang untuk bisa melakukan perubahan, dan mengancam kembali turun ke jalan jika tak mendapat respon.
“Ini merupakan lanjutan pembahasan mereka yang tidak henti sampai disini saja. Mereka meminta agar pengajuan dirubah,” tutur Kadis Koperasi usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, M. Anshari.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H.M. Yamin HR mengatakan akan mengawal peroalan ini sesuai dengan aturan yang berlaku di tanah air.
Tidak kalah penting kata Yamin, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir UU Cipta Kerja, juga harus diperhatikan apakah berdampak secara hukum sehingga tidak ada aturan yang dilanggar dan bisa memuaskan semua pihak terutama buruh.
“Kami akan segera bahas persoalan ini dengan Pemkot Banjarmasin. Walau bagaimanapun buruh atau pekerja menjadi perhatian legislatif dan eksekutif agar kesejahteraan mereka terus meningkat,” tutupnya.
(ALV/MMO)