BANJARMASIN – Lobi-lobi yang dilakukan Wali Kota Banjarmasin, H.M Yamin HR ke Kementrian Lingkungan Hidup (LH) soal TPA Basirih mulai menemukan titik terang. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih yang disegel awal Februari lalu, berpotensi dibuka kembali.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengatakan, ada beberapa data yang terlewat saat penyegelan tersebut, hingga perlu adanya evaluasi ulang. Berdasarkan data yang ada, TPA Basirih dibangun pada tahun 1997 oleh World Bank atau Bank Dunia dan sudah memenuhi standar internasional.
“Saya yakin bahwa standar mereka selalu diawali kedap dari asal pengelolaan. Tapi ini karena kesembronoan pengelola yang sebelumnya, maka ini sekarang harus menjadi beban Wali Kota yang sekarang,” ucapnya, Sabtu (15/3).
Jika dalam evaluasi nanti ditemui sel atau area yang ternyata masih bisa digunakan, maka pertimbangan untuk penggunaan akan diberikan pada TPA Basirih. Namun dengan catatan tidak melakukan aktivitas open dumping di area yang lulus evaluasi.
“Jadi yang masuk sel hanya boleh berupa residu, sehingga disitu harus ada pengelolaannya,” tekannya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Banjarmasin, H.M Yamin HR menyebut, jika hasil evaluasi keluar TPA Basirih diizinkan kembali beroperasi, maka disana akan lebih difokuskan sebagai tempat pemilahan sampah.
“Jadi bukan sebagai tempat penumpukan lagi, tapi sebagai tempat pemilahan sampah yang belum tergarap atau masih tersisa,” kata Yamin.
Ia pun berharap agar evaluasi dari kementerian ini bisa secepatnya selesai, agar permasalahan sampah di Kota Banjarmasin bisa cepat tuntas.
“Kita lihat aja proses dalam 2 sampai 3 hari ini, kita banyak-banyak berdoa aja agar cepat selesai,” harapnya.