BANJARBARU – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis yang diduga dilakukan oknum Kepala Dinas di HSS, Hendro Martono kepada istrinya berinisal AF, akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Menurut Kuasa Hukum korban, Hastati Pujisari SH, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru segera melakukan P-21 atau menyerahkan berkas hasil penyelidikan yang sudah lengkap untuk disidangkan.
Namun katanya, sebelum P-21 pihak Kejaksaan meminta kembali berkas tambahan berupa hasil pemeriksaan psikis korban secara medis.
“Pemeriksaan itu sudah kami lakukan di rumah sakit jiwa Sambang Lihum Jum’at tadi dan hasilnya masih menuggu,” ungkapnya kepada amnesia.id, Minggu (19/2) tadi.
Keterangan dari psikiater yang diterbitkan pihak RSJ Sambang Lihum, sebagai tahapan terakhir untuk memasuki masa persidangan.
“Mungkin dalam satu atau dua minggu ini hasil tes psikiater tersebut keluar,” bilang Hastati.
Ketika ditanya pasal yang dikenakan untuk tersangka Hendro Martono, Hastati menjawab masih dengan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 23/2004 tentang pengapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman empat bulan penjara.
“Apakah dimunculkan lagi pasal 49 yang hukumannya tiga tahun penjara, semua itu kami serahkan ke pihak kejaksaan karena mereka sebagai penuntut umum punya kompetensi untuk menilainya,” tutupnya.
(FER/ADI)