Uang Ganti Rugi di Titip ke Pengadilan, Pengamat Hukum : Bangunan Tak Boleh di Bongkar Jika Ada Gugatan

BANJARMASIN – Pembangunan Jembatan HKSN masih belum rampung hingga saat ini, karena terkendala beberapa lahan atau persil milik warga di kawasan Kuin Selatan belum dibebaskan lantaran tidak menemui kesepakatan harga.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin akhirnya memilih jalur hukum untuk penyelesaian. Dengan sistem Konsinyasi atau menitipkan uang pembebasan lahan ke Pengadilan Negeri.

Bacaan Lainnya

“Pemkot sudah melakukan Konsinyasi karena tidak ada kesepakatan dengan pemilik lahan hal itu sesuai peraturan tentang tPenitipan Ganti Kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng kepada amnesia.id, Kamis (2/12).

Kendati uang pembebasan lahan sudah diserahkan ke pengadilan, pemilik lahan masih diberi hak penolakan terhadap konsinyasi tersebut.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (3) UU 2/2012 pihak tersebut dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 hari kerja.

“Apabila pemilik persil tidak menerima, dipersilahkan mengajukan gugatan ke pengadilan,” ucapnya.

Sementara itu, para pemilik persil menolak konsinyasi yang dilakukan Pemkot dan menempuh jalur hukum untuk mengajukan gugatan.

“Uang ganti rugi masih belum sesuai oleh sebab itu klien kami akan memasukan gugatan,” ujar Syamsudin Saladin selaku kuasa hukum dari pemilik lahan.

Bukti dokumen kesepakatan yang dilampirkan Pemkot untuk bisa mengambil langkah konsinyasi juga dinilai tidak kuat.

“Sementara yang dilampirkan dalam persidangan ini hanya fotocopy. Tentunya hal ini membuat kami berkesimpulan apakah berita acara kesepakatan itu benar ada? karena menurut hukum, fotocopy bukanlah alat bukti,” kata Syamsu.

Pengamat hukum Muhammad Pazri menilai, kendati menempuh jalur konsinyasi dan terjadinya perlawanan dengan sebuah gugatan. Pemilik lahan dan bangunan tidak dapat digusur dengan paksa oleh Pemerintah. Hal itu sesuai dengan pasal 5 Undang-undang Nomor 2/2012.

“Jadi selama belum ada pemberian ganti kerugian atau Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para pemilik tanah tidak wajib melepaskan tanahnya,” jelas Pazri.

Untuk diketahui, sebanyak tiga persil yang masuk dalam area pembangunan jembatan HKSN belum bisa dibebaskan dan menghambat proses pengerjaan oprit jembatan yang ditarget selesai akhir 2021.

Pembangunan jembatan yang dimulai sejak 2020 itu sudah menghabiskan anggaran daerah sebesar Rp 60 milyar.

(ALV/ADI)

Pos terkait