BANJARMASIN – Pembebasan lahan untuk proyek jembatan HKSN oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin belum juga selesai hingga penghujung 2021. Warga Kuin Selatan yang masuk dalam area pembangunan menolak dibebaskan, karena belum sepakat secara harga.
Mendapat pergantian yang tak sesuai, pemilik tiga persil di kawasan itu menggugat Pemkot ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2021 PN Bjm.
“Sudah kami layangkan gugatan melalui kuasa hukum dan sidang pertama pada Rabu depan,” kata salah satu pemilik persil Edy Fitriawan, Jumat (24/12).
Lebih rinci Ia menjelaskan, gugatan dilakukan setelah keinginan untuk duduk bersama membahas persoalan itu dengan Pemerintah dan tim appraisal (penilai) tidak pernah terealisasi.
Padahal menurut Edy, pihaknya sudah dijanjikan Kepala Daerah untuk mendengar secara langsung seperti apa penetapan besaran nilai ganti rugi tersebut.
“Menghadap wakil wali kota dijanjikan bisa bertemu dengan appraisal, karena pemko mengikuti tim penilai saja dan sampai saat ini tidak ada juga pertemuan,” ucapnya kepada media ini.
Pemilik persil lainnya, Arif mengaku selama ini tak pernah dilibatkan saat negosiasi harga ganti rugi lahan miliknya.
“Seharusnya ada pembahasan harga dulu, tapi tidak pernah sama sekali,” bebernya.
Menurut Dinas PUPR Banjarmasin, alasan tidak terlaksananya pertemuan dengan konsultan penilai karena terbentur aturan internal.
Sementara, uang pergantian lahan dari pemerintah yang ditipkan di PN Banjarmasin (Konsinyasi) jumlahnya bervariasi. Edy mendapat ganti rugi sekitar Rp 550 juta sedangkan Arif punya dua petak tanah hanya dibeli Rp 800 juta serta Rp 480 juta.
(ALIV/ADI)