BANJARMASIN – Ribuan buruh di Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel
melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (25/11) pagi.
Aksi tersebut merupakan buntut dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 oleh pemerintah provinsi Kalsel yang hanya naik 1,01 persen atau sebesar Rp.29.024 perbulannya menjadi Rp 2,9 juta.
Atas dasar itu, mereka meminta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk menemui massa dan mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/0741/KUM/2021 tentang penetapan UMP karena dianggap mengabaikan prinsip otonomi daerah.
“Kita menolak Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022,” ucap Sumarlan kordinator aksi demo.
“Kita meminta setidaknya minimal 5 persen lah untuk kenaikan UMP,” tegasnya.
Demo ribuan pekerja dari berbagai perusahaan tersebut dikawal ketat ratusan personil kepolisian dari Polresta Banjarmasin maupun Polda Kalsel lengkap dengan mobil anti huru hara.
Untuk di ketahiui, demo susulan kembali dilakukan serentak di seluruh Indonesia dalam waktu dekat.
(ALV/ADI)