MENTERI Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa setiap penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) diwajibkan menyetor 10 persen dari nilai hadiah kepada Kementerian Sosial.
Dana yang terkumpul, mencapai Rp 140 miliar hingga Rp 150 miliar per tahun, digunakan untuk program-program peningkatan kesejahteraan sosial seperti pengadaan air bersih, perbaikan rumah tidak layak huni, dan pembangunan infrastruktur di daerah yang membutuhkan.
“Siapapun yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah, baik perusahaan atau yayasan atau masyarakat luas, penyelenggaranya harus memberikan 10 persen dari nilai undian gratis itu,” ujar Gus Ipul.
Dikatakan Gus Ipul, masyarakat dapat mengajukan diri untuk mendapatkan manfaat dari dana yang dikumpulkan melalui UGB. Selanjutnya Kemensos melakukan asesmen untuk menentukan kelayakan dan memberikan persetujuan.
UGB telah mampu mendanai penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan sosial, seperti pengembangan ekonomi masyarakat, pelatihan keterampilan, penanggulangan bencana alam dan kemanusiaan, hingga penyediaan fasilitas dasar yang dibutuhkan masyarakat.
Gus Ipul memastikan pengelolaan dana dari UGB dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Penerimaan dana dari UGB diperiksa oleh internal Kemensos melalui inspektorat jenderal, dan diaudit oleh BPK dan BPKP.
(Andi)