PARINGIN – Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.
Imbauan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Gebyar Panutan dan Pemutihan PKB 2025 yang diselenggarakan oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Paringin di Jalan A Yani, Paringin Selatan, Senin (20/10/2025).
Wabup Akhmad Fauzi menjelaskan bahwa program pemutihan ini memberikan keringanan besar, yaitu berupa pembebasan tunggakan dan denda PKB.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Balangan agar taat dalam membayar pajak. Mumpung sekarang ada program seperti diskon, jadi manfaatkan kesempatan ini,” ujar Wabup.
Wabup juga memberikan contoh keringanan yang didapatkan yaitu kalau pajak kendaraan bermotor sudah mati 10 tahun atau lima tahun, cukup bayar satu tahun saja. Program ini berlaku mulai dari 14 Agustus hingga 20 Desember 2025.
Kepala UPPD Paringin, Arif Sidharta, menjelaskan bahwa program pembebasan ini merupakan kebijakan dari Gubernur Kalimantan Selatan.
“Kami mengajak masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini untuk segera datang ke SAMSAT Paringin atau melalui layanan SAMSAT keliling yang kami siapkan di sejumlah wilayah,” ajaknya.
Arif menambahkan, antusiasme warga Balangan terhadap program ini sangat tinggi. Sejak program dimulai, peningkatan pelayanan di UPPD Paringin sudah mencapai sekitar 35 persen dibandingkan periode sebelumnya.
(AD)





