BANJAR – Sepanjang tahun 2021, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjar telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara hormat, kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kab Banjar.
ASN pertama bekerja sebagai dokter gigi di Rumah Sakit Ratu Zalecha Kabupaten Banjar.
Sementara untuk ASN kedua bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab Banjar.
Kepala Bidang Pemberhentian Pembinaan Penilaian Evaluasi Kinerja Aparatur dan Data Kepegawaian M Chandra Suryana, mengatakan, adapun kesalahan masing-masing dari mereka yakni, untuk dokter gigi tersebut dikarenakan dirinya tidak pernah hadir bekerja.
“Kalau yang dari Dinas PUPR diberhentikan karena penanganan proyek,” ungkapnya kepada amnesia.id diruang kerjanya Selasa (18/1).
Adapun untuk pelanggaran disiplin narkotika dan lainnya, Chandra menyebutkan belum ada pelanggaran selama 2021.
“Intinya tidak ASN yang diberhentikan akibat pidana atau korupsi,” jelasnya.
Sementara ketika ditanya apakah diperbolehkan ASN yang terkena kasus untuk melakukan pensiun dini, Chandra memastikan sesuai aturan tidak diperkenankan, karena menurut ketentuan misalkan usia harus 50 tahun dengan masa kerja selama 20 tahun, bila tidak mencukupi selanjutnya ASN yang yang ingin pensiun dini harus tidak terlibat dengan masalah hukum.
“Jadi tidak bisa semaunya pensiun dini. Apalagi ada masalah dengan hukum,” tutupnya.
(FER/MMO)