BANJARMASIN – Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin mencatat sebanyak 1.609 perkara perceraian.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin H. Bahtiar menjelaskan, angka perceraian di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A sampai bulan Desember 2021 seluruhnya berjumlah 1.591 kasus, kemudian yang diputus ada 1.609 kasus.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2020, tahun 2021 angka perceraian di Banjarmasin meningkat. Tahun 2020 tercatat sebanyak 1.245 perkara.
Dijelaskannya, untuk jenis perkara perceraian ungkap Bahtiar, masih didominasi cerai gugat oleh pihak isteri.
Sementara, penyebab atau latar belakang kasus perceraian lanjutnya cukup bervariasi diantaranya faktor ekonomi dan perselisihan hingga KDRT.
“Faktor ekonomi sendiri jadi penyebab utama adanya perceraian,” ucap Bahtiar.
Meningkatkan angka perceraian ini merupakan tugas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin menekan terjadinya perceraian.
“Tentunya kita ingin mengurangi terjadinya angka perceraian khususnya di Banjarmasin ini. Penguatan nasihat pra nikah sangat perlu sebelum menjalani sebuah pernikahan dan mencegah adanya perkara perceraian,” tutupnya.
(PUT/MMO)