PASANGAN Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Lisa Halaby-Wartono selaku pihak terkait menghadirkan Heru Widodo sebagai ahli dalam Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Sidang Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Jumat (7/2/2025).
Heru menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mendiskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari kepesertaan pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru pada 31 Oktober 2024, sedangkan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses diskualifikasi tersebut memang menghadirkan problematika waktu dan biaya bagi KPU Kota Banjarbaru selaku termohon.
Problematika pertama adalah terkait pencetakan surat suara dengan menampilkan kolom bergambar pasangan calon nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong. Belum lagi persoalan waktu pendistribusian surat suara dengan kolom kosong yang diyakininya memakan waktu yang tak sebentar.
“Karena dari segi biaya untuk mengubah surat suara membutuhkan pencetakan ulang dengan jumlah yang sama. Dari segi waktu mencetak ulang surat suara membutuhkan waktu yang tidak sebentar, bisa jadi melampaui hari H pemungutan suara serentak nasional,” ujar Heru.
Dalam jawaban KPU Kota Banjarbaru sebagai termohon yang diunggah di laman resmi MK, pengadaan atau pencetakan surat suara untuk Pilwalkot Kota Banjarbaru memakan biaya sebesar Rp 21.101.912.
Penyortiran dan pelipatan surat suara mengeluarkan biaya sebesar Rp 40.180.600. Kemudian penyetingan, pengecekan, pengepakan logistik memakan anggaran sebesar Rp 4.836.000.
Termohon dalam jawabannya tersebut juga melampirkan tabel terkait alur pencetakan suara yang menghabiskan waktu 13 hari.
Pengiriman surat suara memakan enam hari. Kemudian, surat suara diterima di gudang logistik KPU Kota Banjarbaru selama 11 hari. Lalu, penyortiran dan pelipatan logistik memakan waktu dua hari. Terakhir, penyetingan, pengecekan, pengepakan logistik selama dua hari.
Heru melanjutkan, KPU Kota Banjarbaru juga memiliki problematika soal waktu karena terdapat ketentuan dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam pasal tersebut diatur bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada November 2024.
“Dengan kondisi demikian tidak memungkinkan dicetak ulang surat suara baru dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Dalam hal pencetakan ulang surat suara diprediksi melampaui batas hari H pemungutan suara serentak, penyelenggara atau Termohon terkendala sandaran yuridis untuk menunda atau menangguhkan pemungutan suara serentak,” ujar Heru.
Penjelasan Heru juga dikuatkan Khairul Fahmi yang merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPU Kota Banjarbaru.
Ia menambahkan penjelasan dalam Pasal 54C UU Pilkada yang mengatur lima kondisi untuk melaksanakan pemilihan calon tunggal melawan kolom kosong. Namun lima kondisi tersebut tak terpenuhi, karena terbatasnya waktu yang kurang dari 30 hari.
Sebab, Khairul mengacu pada Pasal 54 ayat 1 UU Pilkada, yang pada pokoknya mengatur bahwa jika terdapat calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang meninggal, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sedangkan waktu yang tersisa setelah didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah hingga waktu pencoblosan kurang dari sebulan.
“Dalam norma itu juga, maka batas akhir untuk urusan penggantian pasangan calon mesti sudah selesai dalam waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Waktu 30 hari itu juga sejalan dengan tenggat akhir penetapan DPT, yaitu 30 hari sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan Pasal 60 UU Pilkada,” ujar Khairul.
Pada akhirnya, KPU Kota Banjarbaru dihadapkan dua dilema, yakni memilih melaksanakan pemilihan yang menghadirkan kolom kosong atau memilih untuk mengikuti Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 akhirnya menjadi landasan Termohon yang pada pokoknya mengatur, Pilwalkot Kota Banjarbaru diikuti satu pasangan calon.
Namun karena terbatasnya waktu dan biaya, kolom gambar pasangan calon nomor urut 2 tetap ada dan yang memilihnya ditetapkan sebagai suara tidak sah. Tujuannya agar KPU Kota Banjarbaru tak dianggap melanggar UU Pilkada terkait keserentakan pemungutan suara pada November 2024.
“Jadi ketidakjelasan (hukum) itu yang harusnya dijawab dan untuk menjawab itu kan ada pilihan. Pilihannya adalah apakah akan melaksanakan pilkada dengan kotak kosong dengan waktu yang tersedia itu. Ada juga norma di dalam undang-undang itu yang kemudian membatasi penyelenggara itu apabila ada konteks calon yang didiskualifikasi itu dalam waktu 30 hari dia tidak lagi ditindaklanjuti, itu kan juga mengikat bagi mereka,” ujar Khairul.
“Tujuannya adalah agar persiapan teknis menjelang hari pemungutan suara betul-betul dapat dilakukan secara maksimal oleh penyelenggara pemilu,” katanya.(naa)
(Andi)