BANJARBARU – PPKM Nasional pada masa libur natal dan tahun baru resmi dibatalkan. Waktu buka mall atau pusat perbelanjaan pun diperpanjang hingga pukul 22.00 WITA.
Aturan baru ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku selama libur nataru pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Tak hanya itu, dalam intruksi yang diteken Mendagri Tito Karnavian itu juga menyebutkan bahwa setiap orang yang akan masuk mall dan pusat perbelanjaan wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Meski kabar aturan baru libur natal dan tahun baru beredar luas, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin masih menunggu surat intruksi resmi Mendagri.
Aditya mengatakan hingga sampai saat ini untuk peraturan perayaan Hari Libur dan Tahun Baru masih belum bisa disebarkannya, bagaimana sistem tata caranya.
“Aturan hari natal dan tahun baru, kami masih menunggu instruksi menteri dalam negeri,” ucapnya melalui Whatsapp, Jumat (10/12).
Meski belum ada regulasi yang disampaikan oleh Pemkot Banjarbaru, Marketing Komunikasi Q Mall Banjarbaru Lutfi Rahman menjelaskan, apapun nantinya yang diinstruksikan dari pemerintah setempat pihaknya akan selalu siap mengikutinya, meskipun ditutup atau adanya pembatasan jam operasionalnya.
“Untuk kebijakan daerah saya belum tau bagaimana pastinya. Kami pasti ikuti aturan,” ungkapnya kepada amnesia.id.
Masih menurut Lutfy, Tetapi jika nantinya kebijakan pemerintah, pada hari libur tahun baru dan natal ternyata diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasanya, maka mereka akan siapkan segala protokol kesehatan yang jauh lebih ketat pada sebelumnya.
(FER/MMO)