Wali Kota Sarankan Pelaku Usaha Rumah Biliar Usulkan Revisi Perda ke DPRD

Foto : Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina (dok.prokom).

BANJARMASIN – Fenomena tutupnya rumah biliar selama bulan ramadhan tiap tahunnya terus menuai perdebatan.

Pasalnya, mengacu Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016, selain THM dan karaoke, rupanya rumah biliar juga masuk dalam kategori yang dilarang.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyarankan kepada pelaku usaha untuk menyampaikan aspirasi termasuk merevisi Perda tersebut.

Bahkan hal itu, sudah disampaikan sejak tahun lalu, agar perdebatan soal operasional biliar sebagai sarana olahraga selama puasa bisa terlaksana.

“Dari dulu saya sarankan kalau menjadikan tempat biliar memang sebagai sarana olahraga, dia harus harus dikeluarkan dari hiburan. Selama itu masuk kategori hiburan selamanya akan seperti ini,” ucapnya.

“Itu sudah saya sampaikan dari lebaran tahun lalu. Kalau memang ingin seperti itu sama-sama sampaikan aspirasinya ke dewan misalnya merevisi Perda tentang aturan biliar yang masuk tempat hiburan,” tambahnya.

Menurut Ibnu, jika Perda belum direvisi maka perdebatan akan terus terulang tiap tahunnya.

“Keluarkan dia (biliar) dari kategori hiburan, masukan dia dalam kategori olahraga,” ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk menyiapkan dari sekarang agar aspirasi itu bisa diakomodir oleh dewan.

“Kita harus komitmen, sama sama mengeluarkan itu, berarti dari sekarang harus dibuat langkah-langkah nya, misalnya revisi peraturan daerahnya dan lihat aturan undang-undang olahraganya,” tandasnya.

Disisi lain, jika nantinya rumah biliar memang diperuntukan untuk olahraga, maka para pelaku usaha harus taat dengan aturan yang ditetapkan.

“Tidak ada lagi live musik, penjaga wanita yang berpakaian minim atau yang lain,” tutupnya.

(ALIV/ABADI)