Abaikan Aturan, Walikota Ngotot PTM Berlanjut

BANJARMASIN – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang status PPKM Level 4 di beberapa daerah mulai 20 September hingga 4 Oktober nanti.

Salah satu daerah yang status PPKM Level 4 adalah Banjarmasin. Padahal sebelumnya, Pemkot Banjarmasin mengklaim penurunan Level PPKM menjadi Level 3 pada 12 September lalu, setelah Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin bertolak ke Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Pemkot Banjarmasin ke Jakarta pertengahan September lalu sempat membawa angin segar bagi warga Banjarmasin karena penurunan Level PPKM dari 4 ke 3, sangat berdampak pada sejumlah sektor seperti ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Sayangnya, pemerintah pusat punya keputusan berbeda terhadap status Level PPKM di Banjarmasin. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah alasan kenapa ibukota Kalsel ini masih berstatus PPKM Level 4, salah satunya persentase vaksinasi dibawah 50 persen.

Walikota Banjarmasin mengaku bingung dengan penetapan PPKM Level 4 di Banjarmasin.

“Yang level 2 dan 3 di Kalsel ini berapa presentase vaksinasinnya, masih di bawah Banjarmasin. Kita sudah 43 persen tapi kenapa daerah lain bisa masuk level 2 dan 3,” keluh Ibnu Sina.

Meski berstatus Level 4, nampaknya tidak menggoyahkan keputusan Walikota Ibnu Sina terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah mulai berjalan di Banjarmasin sejak Senin (20/9) kemarin.

“PTM harus dilaksanakan tapi tetap disiplin,” cetusnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali juga mengaku tidak habis fikir dengan penetapan Level PPKM di Banjarmasin yang kembali ke Level 4.

Padahal lanjut Matnor, Dinas Kesehatan pada pertengahan September lalu sudah melakukan pencocokan data dengan Kementerian Kesehatan RI, dan telah memiliki pandangan sama tentang Level PPKM di Banjarmasin.

“Jika alasannya karena persentase vaksinasi dibawah 50 persen, apakah pemerintah pusat sudah menyiapkan stok vaksin yang dibutuhkan. Kami siap mendukung program vaksin pemerintah. Salah satunya dengan turun ke Dapil masing – masing agar jumlah warga yang divaksin meningkat,” jelas Matnor.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Nor Latifah meminta Pemkot Banjarmasin bersabar melakukan PTM karena sesuai aturan daerah yang berstatus Level 4, tidak diperkenankan melangsungkan PTM.

“Ketika PPKM Level 4 tidak diperkenankan PTM, ikuti dulu aturan pemerintah pusat. ” pungkasnya.

Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan tidak memperkenankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Pada level 4 PPKM, pembelajaran hanya dibolehkan digelar secara jarak jauh. Adapun aturannya sebagai berikut:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:

1. Melalui pembelajaran jarak jauh

2. Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.

(IKI/MMO)

Pos terkait