IDENTITAS Kependudukan Digital (IKD) Versi 2.0 hadir dengan fitur keamanan lebih canggih untuk melindungi data pribadi pengguna dari berbagai modus penipuan digital.
Plh Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menjelaskan, IKD Versi 2.0 merupakan inovasi digital yang mengedepankan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan publik dan dokumen kependudukan secara digital.
Namun, ia mengingatkan bahwa ancaman penipuan berkedok IKD juga terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi.
“Masyarakat harus berhati-hati dengan berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan IKD. Banyak kasus di mana masyarakat mendapatkan pesan penipuan yang digunakan untuk mencuri data pribadi. Oleh karena itu, kehati-hatian menjadi kunci dalam menghadapi situasi ini,” ujarnya.
Handayani mengingatkan, pelaku penipuan sering menggunakan taktik mengirim pesan singkat atau e-mail yang tampak resmi, namun berisi tautan palsu yang mengarahkan korban ke situs berbahaya.
“Masyarakat harus selalu waspada terhadap pesan yang mencurigakan, terutama jika diminta untuk memberikan data pribadi atau melakukan pembayaran untuk aktivasi IKD. Proses aktivasi IKD tidak memerlukan biaya apapun,” tegasnya.
Handayani mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kembali keaslian aplikasi IKD sebelum memasukkan data pribadi.
Pihaknya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan waspada terhadap penipuan digital.
IKD Versi 2.0 menawarkan banyak kemudahan dalam akses dokumen kependudukan, namun pemanfaatannya harus dibarengi dengan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengintai.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Kasubdit SIAK Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Wahyu Widayat menambahkan, fitur keamanan yang diterapkan dalam sistem IKD, seperti verifikasi biometrik dan penggunaan OTP (One Time Password) untuk memastikan keamanan identitas digital pengguna.
Namun, ia menekankan pentingnya edukasi mengenai prosedur aktivasi yang benar agar masyarakat tidak mudah menjadi korban penipuan.
“Selalu ingat untuk mengunduh aplikasi IKD hanya dari sumber resmi seperti Play Store atau App Store. Jangan pernah memberikan data pribadi, seperti NIK atau OTP, kepada pihak manapun selain petugas resmi yang membantu aktivasi,” jelas Wahyu.
Wahyu memberikan tips penting dalam melakukan aktivasi IKD. Pertama, pastikan perangkat yang digunakan memiliki koneksi internet yang stabil.
Kedua, siapkan data diri seperti KTP-el, nomor telepon, dan alamat e-mail yang aktif. “Aktivasi IKD sangat mudah jika mengikuti prosedur yang benar. Setelah verifikasi data, pengguna akan diminta untuk melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik wajah. Setelah itu, pengguna perlu memindai barcode yang dibantu oleh petugas di Dinas Dukcapil, yang kemudian akan mengirimkan e-mail berisi link aktivasi,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, setelah menerima e-mail aktivasi, pengguna harus memasukkan kode OTP yang diterima dan menyelesaikan captcha di halaman aktivasi.
“Jika sudah berhasil, akan ada notifikasi yang menyatakan akun IKD telah aktif dan siap digunakan. Penting untuk memastikan bahwa seluruh proses ini dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi yang telah diverifikasi oleh Dukcapil,” ujar Wahyu.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, Ditjen Dukcapil telah menyediakan layanan pengaduan melalui Call Center 1500537, yang akan segera beralih ke nomor tiga digit 168.
Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat yang ingin melaporkan penipuan atau mengajukan pertanyaan seputar layanan adminduk.
Wahyu menekankan bahwa integritas petugas Dukcapil dalam proses aktivasi IKD sangat penting. “Petugas kami dilatih untuk membantu masyarakat dalam melakukan aktivasi dengan benar dan aman. Oleh karena itu, pastikan proses aktivasi hanya dilakukan dengan bantuan petugas resmi dari Dukcapil,” jelasnya.
(Andi)