SEJAK awal 2025, Polri melakukan penindakan terhadap 9.105 kasus penipuan baik itu secara online maupun offline. Data ini didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri.
Data menyebutkan, pada Januari, Polri menindak 3.558 kasus penipuan. Jumlah tersebut turun menjadi 3.528 kasus pada Februari 2025. Lalu sejak 1 sampai 17 Maret 2025, Polri menindak 2.019 kasus atau 57,22 persen dari jumlah kasus penipuan di Februari 2025.
Seluruh satuan kerja tingkat provinsi melakukan penindakan terhadap kasus penipuan. Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu 2.679 kasus. Sementara Polda Jawa Barat menindak 852 kasus dan Polda Sumatra Utara menindak 754 kasus.
Sebanyak 8.232 orang melapor ke Polri sebagai korban penipuan. Sementara itu, Polri menindak 9.954 orang yang dilaporkan terkait kasus penipuan.
Untuk itu, hati-hati bila mendapat pesan singkat di aplikasi percakapan WhatsApp yang menyatakan berasal dari jasa ekspedisi.
Pengirim pesan mengaku sebagai kurir yang menyatakan bahwa ia salah kirim paket. Pengirim lalu mengirimkan file dokumen.
Ingat, jangan klik. Bila mengunduh file tersebut, maka pelaku akan mengakses mobile banking (m-banking) korban dan membobol seluruh isi dalam rekening.
Pengirim pesan menyertakan file dengan format apk. Pengirim pesan mengatakan file itu merupakan resi pengiriman paket.
Pelaku meminta korban untuk memastikan pengiriman paket dengan cara mengunduh file tersebut.
Pelaku juga mengiming-imingi pengembalian dana dengan mengarahkan korban untuk memindai barcode yang dikirim melalui pesan tersebut.
Polri mengingatkan masyarakat bahwa pelaku menggunakan identitas palsu. Pelaku menyamarkan jejak mereka dengan cara profesional.
Lantaran itu, Polri meminta masyarakat lebih kritis dan cerdas bila mendapatkan pesan atau tautan mencurigakan.
(Andi)