KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejumlah kasus besar di sektor pajak, seperti Angin Prayitno Aji, yang menerima suap dari korporasi sebesar Rp 50 miliar pada 2022, dan Rafael Alun Trisambodo, yang terjerat gratifikasi dan TPPU hingga Rp 100 miliar pada 2023.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan sejumlah kasus tersebut menjadi bukti bahwa praktik korupsi seringkali terjadi dalam relasi segitiga antara pejabat, wajib pajak, dan konsultan.
“Kita harus berani menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU. Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain dan jangan berhenti di pajak saja,” tegas Setyo.
Setyo menilai masih banyak praktik yang tidak selaras dengan prinsip keadilan, di mana wajib pajak yang taat justru ditekan, sementara penghindar pajak lolos pengawasan.
Kondisi tersebut perlu diubah dengan penegakkan hukum yang adil dan berani menyasar pelaku pelanggaran.
“Wajib pajak yang patuh malah dihajar, sementara yang tidak punya NPWP justru tidak tersentuh. Ini yang harus diubah,” ujarnya.
Selain itu, Setyo juga menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 yang masih berada di angka 37 dari 100, sebagai sinyal perlunya reformasi lebih dalam, khususnya dalam tata kelola penerimaan negara.
Ia menekankan, sektor pajak berpengaruh besar terhadap persepsi global atas integritas Indonesia.
“Kalau tata kelola pajak bersih, dampaknya akan besar terhadap persepsi publik dan dunia internasional terhadap integritas kita,” tambah Setyo.
Menurut Setyo, penegakan hukum di sektor perpajakan harus berani melampaui pendekatan tunggal yang selama ini bergantung pada proses administratif.
Pendekatan multi door ini, memungkinkan keterlibatan hukum lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi, yang dinilai sebagai kunci menciptakan efek jera yang nyata.
“Penegakan hukum pajak seharusnya tidak berhenti di satu pintu. Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan, termasuk TPPU dan korupsi. Pendekatan multi-door ini penting,” tegas Setyo.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, DJP tengah memperkuat penegakan hukum berbasis pendekatan multi door, termasuk untuk kasus illicit enrichment, penggelapan pajak, dan korupsi terintegrasi dengan TPPU.
(Andi)





