KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian laporan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, didampingi Wakil Ketua Awaludin dan Chairil Anwar. Hadir pula Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, Drs. Murdianto, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kotabaru, Senin (6/10/2025).
Dalam kesempatan itu, perwakilan DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, menyampaikan bahwa perubahan kedua Bapemperda Tahun 2025 meliputi beberapa usulan penting, di antaranya rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Lebih lanjut, Lutfi Ali mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis agar dapat mengoordinasikan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Menurutnya, keberadaan peraturan daerah sangat penting sebagai dasar hukum dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025,” ujar Lutfi.
(HMS/ABD)