WALIKOTA Banjarmasin Muhammad Yamin HR menerbitkan Surat Edaran terkait pengurangan penggunaan kantong plastik. Hal ini terkait pelaksanaan ibadah qurban 1446 H.
Surat edaran iti menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik.
Pemkot Banjarmasin mengimbau kepada panitia ibadah qurban untuk dapat bekerja sama mendukung peraturan Wali Kota Banjarmasin dan surat edaran tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan di Kota Banjarmasin serta mewujudkan Kota Banjarmasin Maju dan Sejahtera pada Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M.
Sebagai solusi pengganti kantong plastik, Pemkot Banjarmasin mengimbau panitia menyediakan bakul purun/tas/kantong/wadah ramah lingkungan lainnya untuk mengemas daging qurban.
Penerima daging qurban membawa bakul purun/wadah sendiri.
(Andi)