MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Negara, menerima penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,255 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan sebagian besar kerugian negara yang melibatkan sejumlah korporasi besar.
Sebagian sisanya, sekitar Rp 4,4 triliun, masih akan dibayar melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.(nug/al)





