JAKARTA – Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara, Gangga Listiawan, mengajukan permohonan pengujian Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemohon Permohonan Nomor 22/PUU-XXIV/2026 ini menguji ketentuan pengaturan tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Gangga mengaku selaku bendahara umum nasional BEM PTNU Se-Nusantara yang menaungi badan eksekutif mahasiswa perguruan tinggi Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia, memiliki kepentingan langsung dalam aktivitas advokasi kebijakan publik, penyampaian aspirasi mahasiswa, serta pengorganisasian aksi unjuk rasa secara damai dan konstitusional.
Namun, akibat berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP, Gangga menjadi khawatir dan ragu untuk melakukan unjuk rasa, karena tindakan tersebut dapat di anggap sebagai perbuatan yang “memaksa” atau “merintangi“.
“Kedua norma a quo mengancam kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional mahasiswa sebagai kelompok kritis,” ujar Gangga.
Selengkapnya, Pasal 232 menyebutkan “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
Kemudian Pasal 233 menyebutkan “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/ atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Menurut Pemohon, rumusan tersebut multitafsir yang menempatkan mahasiswa sebagai kelompok yang paling rentan terhadap kriminalisasi dalam aktivitas advokasi, demonstrasi, kritik kebijakan, sehingga mengancam perlindungan hak konstitusional mereka, serta melanggar prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Norma yang diuji ini meskipun menyebut unsur kekerasan, tidak memberikan batasan yang tegas dan objektif antara kekerasan fisik secara aktual dan ekspresi politik dalam negara demokrasi, sehingga menimbulkan peluang kriminalisasi terhadap aktivitas konstitusional warga negara yang di jamin oleh UUD NRI 1945.
Karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Daniel dalam sesi penasihatan mengatakan Pemohon perlu menegaskan apakah dirinya mewakili organisasi atau individu serta menambahkan uraian kualifikasi mahasiswa aktif di universitas atau perguruan tinggi tertentu.
“Bukti-bukti partisipasi aktif terkait penyampaian aspirasi di ruang publik itu supaya dinarasikan dalam permohonan ini. Kemudian menurut saya perlu juga dielaborasi keterpenuhan lima syarat kerugian hak konstitusional itu, kalau sebagai aktivis silakan diuraikan,” kata Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.(mk/nr)
(Andi)





