BANJARMASIN – CV Rahmat Hidayat dikenakan denda ratusan juta rupiah. Hal ini imbas dari pengerjaan dermaga apung milik Pemko Banjarmasin yang gagal rampung dari target.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin menargetkan pelaksana proyek yakni CV Rahmat Hidayat menyelesaikan pengerjaan pada 22 September dengan anggaran sekitar Rp 4,5 miliar.
“Kontraknya berakhir pada 22 September lalu. Lalu diberikan kesempatan 50 hari kerja kepada penyedia karena ada kemampuan, itu juga tertulis di dokumen kontrak. Penambahan waktu 50 hari dengan denda satu permil per hari kalau diuangkan sekitar Rp 4 jutaan perhari,” kata Kadis PUPR Banjarmasin Sudi Sudarmadiyah.
Jika dihitung hingga saat ini, pelaksana proyek akan dikenakan denda dengan kisaran Rp 144 juta. “Itu ada dikontrak. Denda disetorkan ke daerah,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi mengatakan, harusnya menjadi catatan Dinas PUPR Banjarmasin agar proyek lainnya bisa sesuai dengan perencanaan awal.
“Itu bukan prestasi walau kita mendapatkan denda dari setiap hari pengerjaan mereka. Justru sebaliknya, denda itu satu bentuk bahwa kontraktor gagal dalam hal melakukan estimasi waktu perencanaan pengerjaan proyek tersebut,” tegasnya.
Politisi PAN tersebut mempertanyakan kualitas pengerjaan fisik karena kejar-kejaran dengan waktu penyelesaian.
“Kita juga harus berpikir bahwa ini bisa jadi akan mengurangi sisi kualitas yang akan kita terima dari proyek tersebut,” ujarnya.
Afrizal menekankan kepada Dinas PUPR Banjarmasin untuk terus mengevaluasi setiap pengerjaan yang dilakukan pelaksana proyek.
“PUPR harus punya data terkait kontraktor yang telah bekerja sama dengan mereka. Kontraktor yang kita anggap tidak bisa mengerjakan sesuatu sesuai rencana harus jadi catatan PUPR untuk dipertimbangkan kembali untuk bekerja sama. Jangan sampai mengulang ngulang kesalahan yang sama,” pungkasnya.
(ALV/ABD)





