KOMISI Pemilihan Umum (KPU) secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.
Keputusan KPU RI 731/2025 berisi ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Belasan dokumen, di antaranya e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU,” ungkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memimpin konferensi pers berkaitan dengan perkembangan terkini keputusan KPU pengecualian informasi, Selasa (16/9/2025).
Diungkap Afif, terbitnya Keputusan KPU 731/2025 sesungguhnya didasari bukan untuk melindungi siapapun. Peraturan ini menurutnya dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua.
“Dan KPU murni menyesuikan peraturan di internal, apakah PKPU, UU Pemilu, maupun UU terkait lainnya. Karena KPU harus mempedomani aturan tersebut,” tutur Afif.
Afif melanjutkan, sebelum mengambil keputusan membatalkan, KPU telah menggelar rapat khusus untuk menyikapi perkembangan yang ada.
KPU juga menerima masukan sebelum mengambil langkah-langkah, dan berkoordinasi dengan pihak yang dianggap penting salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP). “Karena berkaitan data-data informasi dan seterusnya,” kata Afif.
Secara kelembagaan Afif juga mengapresiasi partisipasi, masukan dari berbagai pihak serta masyarakat pasca terbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.
Dan akan berkoordinasi serta memperlakukan informasi, mempedomani aturan-aturan yang sudah ada.
“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, terkait juga dengan data lain yang para pihak bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Afif.(dir)
(Andi)