BANJARMASIN – Polemik pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Komplek Arrahman, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, masih terus berlanjut. Pasalnya, meski Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, telah menegaskan agar proyek tersebut tidak dipaksakan jika ditolak warga dan memindahkan proyek tersebut ke titik lain, Camat Banjarmasin Utara justru tetap mendorong agar TPS3R dibangun di lokasi tersebut.
Padahal Wali Kota Yamin dengan jelas menekankan bahwa suara masyarakat adalah prioritas utama.
“Pemerintah tidak akan memaksakan pembangunan tempat pengolahan sampah itu jika mendapat penolakan dari masyarakat. Kalau memang ditolak, kita carikan titik lain untuk disampaikan ke kementerian,” ujar Yamin, Rabu (13/8) lalu.
Menurutnya, opsi pemindahan lokasi sangat terbuka demi menghindari benturan. “Jika ada penolakan, pemerintah harus mencari solusi lain. Tidak boleh dipaksakan,” tegasnya.
Namun, pernyataan tegas wali kota seolah diabaikan Camat Banjarmasin Utara, Norrahmawati. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia justru menyebut masih melakukan pendekatan agar TPS3R tetap bisa berdiri di Komplek Arrahman.
Pendekatan itu kembali dilakukan camat saat melakukan sosialisasi di Kantor Kelurahan Sungai Andai, pada 19 Agustus 2025.
“Kita sebagai camat ini hanya melakukan pendekatan saja ke masyarakat maupun pemerintah, seperti apa agar jalannya ketemu. Kalau memang tidak ketemu berarti ya sudah,” katanya.
Saat ditanya soal instruksi wali kota untuk memindahkan lokasi, Norrahmawati terkesan menepis.
“Itu kan belum, itu kan statement. Katanya kan kemungkinan saja, bukan berarti ada perintah langsung,” ucapnya.
Lebih jauh, ia bahkan menilai pembangunan TPS3R di Sungai Andai justru penting.
“Bagusnya memang dibangun, karena mereka itu kan membuangnya kemana? Ke tanah orang. Ke depan, programnya masyarakat itu dibagi pembuangan sampah perzona-zona,” ujarnya.
Sikap ini jelas menimbulkan tanda tanya. Di satu sisi, wali kota menegaskan tidak ada pemaksaan pembangunan TPS3R jika warga menolak, sementara di sisi lain, camat tetap ngotot mengupayakan agar proyek tersebut berjalan.
Penolakan warga sendiri bukan tanpa alasan. Mereka khawatir keberadaan TPS3R justru menimbulkan dampak pencemaran dan menurunkan nilai hunian di kawasan perumahan yang padat penduduk tersebut.