MENANGGAPI dalil pemohon, pasangan H Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan (pihak terkait) melalui kuasa hukum Ali Nurdin mengatakan tuduhan adanya pelanggaran money politic yang terstruktur, sistematis, dan masif merupakan tuduhan yang penuh dengan rekayasa dan fitnah untuk merusak harkat, martabat, dan nama baik pihak terkait.
Sidang lanjutan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar secara daring oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Menurut Pihak Terkait, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan dengan jujur dan adil dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas tanpa adanya teguran, rekomendasi, atau putusan dari pengawas Pemilu, baik Bawaslu Barito Utara, Bawaslu Kalimantan Tengah, maupun Bawaslu RI, serta tidak terjadi tindak pidana pemilihan yang melibatkan pihak terkait.
“Hal mana dapat dilihat dari tidak adanya hasil pemeriksaan dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Utara kepada pihak terkait atau jajarannya. Adanya rekayasa dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan/pernyataan dari orang yang didalilkan pemohon sebagai saksi, mereka telah membuat surat pernyataan bantahan yang menyatakan mereka telah dipaksa untuk membuat surat pernyataan bagi kepentingan pemohon dengan imbalan uang sebesar Rp 1.000.000 di hadapan Calon Bupati Pasangan Calon 02 atas nama Jimmy Carter yang bertempat di Posko Pemenangan Paslon 02 di Jalan Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah,” terang Ali Nurdin.
Selanjutya terhadap dalil pemohon yang mengatakan atas tidak terdistribusinya C.PEMBERITAHUAN-KWK, Pihak Terkait mendapati fakta bahwa hal tersebut tidak menghalangi para pemilih yang telah terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya.
Fakta ini terlihat dari keterangan Ridwan Salim, Miftahul Jannah, Rusdiansyah, Neni Angraini pada KPPS TPS 031 Melayu yang menerangkan meski tidak mendapatkan C.PEMBERITAHUAN-KWK, namun tetap dapat mencoblos dengan menunjukan KTP dan dicocokan dengan DPT pada TPS yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam keterangan Bawaslu Barito Utara disebutkan berdasarkan hasil pengawasan PKD Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito, PKD Desa Malawaken menerima informasi awal dari masyarakat terkait adanya dugaan tangkap tangan pembagian uang oleh tim sukses pasangan calon Nomor Urut 1 yang kemudian diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan Teweh Baru.
“Hasilnya pada penelusuran Panwaslu Kecamatan Teweh Baru tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan karena tidak terdapat keterangan atau bukti yang cukup,” terang Amir Mahmud, selaku perwakilan Bawaslu Barito Utara.(sp/ns)
(Andi)





