Termohon di PHPU Bupati Barito Utara Tolak Dalil Pemohon

Sidang lanjutan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Barito Utara.(Foto: Humas MK)

DALIL seolah-olah tim kampanye pasangan calon Nomor Urut 01 atas nama Rusiani, Haddy Arimurty, Syalimuddin Mayasin, dan Herman Subagio melakukan praktik money politic, hanyalah merupakan asumsi yang bersifat fiktif, tidak berdasar, dan tidak didukung oleh alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian berdasarkan hukum.

Demikian jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Sidang lanjutan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar secara daring oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

KPU Kabupaten Barito Utara (termohon) lebih jelas menyebutkan tuduhan tersebut sama sekali tidak memiliki relevansi atau hubungan hukum dengan termohon.

Sebab bukti yang diajukan Jimmy-Inri (pemohon) berupa tangkapan layar (screenshot) dari laman media sosial Facebook, tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk membuktikan adanya pelanggaran atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara sebagaimana tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 9 Mei 2025.

Atas adanya alat bukti demikian, Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, telah menegaskan setiap alat bukti yang diajukan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi wajib memenuhi unsur keabsahan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik dari segi asal-usul maupun kebenarannya.

Apabila suatu bukti tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka secara hukum bukti tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mendukung dalil pemohon.

“Oleh karena itu, bukti yang hanya berupa tangkapan layar unggahan media sosial Facebook, pada hakIkatnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahan maupun kebenarannya. Lebih lanjut, keberadaan bukti tersebut juga bertentangan dengan asas-asas hukum pembuktian yang menuntut adanya alat bukti yang jelas, autentik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Saleh, selaku kuasa hukum dari termohon.

Saleh juga menyebutkan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penyelesaian melalui lembaga yang berwenang yakni Bawaslu Kabupaten Barito Utara.

Setelah dilakukan telaah terhadap laporan pemohon, dinyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 263/PP.01.02/K.KH-03/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.

Secara hukum, dalil pemohon mengenai adanya dugaan pelanggaran money politic dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 9 Mei 2025, sejatinya telah diperiksa dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara.

“Hal tersebut dibuktikan dengan adanya lampiran Surat Pemberitahuan tentang Status Perkara Nomor 263/PP.01.02/K.KH-03/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyatakan laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran atau tindak pidana pemilihan,” terang Saleh.(sp/ns)

(Andi)

Pos terkait